BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Peminjaman/Kredit merupakan suatu
fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam
uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang
ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan
pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan
bunga tagihan.
Didalam
sebuah badan seperti bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh
pihak pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna
untuk membantu nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam
jangka waktu tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan
nasabah.
A.
PENGERTIAN PINJAMAN/KREDIT
Pengertian
Peminjaman/Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata
“kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan
akan kebenaran dalam praktek sehari – hari.
“Menurut Astiko, Pengertian Peminjaman/Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Menurut Teguh P. Mulyono Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
“Menurut Astiko, Pengertian Peminjaman/Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Menurut Teguh P. Mulyono Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
A. Debitur
Debitur
adalah pihak (perorangan, organisasi atau perusahaan) yang memiliki
hutang/kewajiban kepada pihak lain (kreditur) yang mana hutang/kewajiban
tersebut
timbul karena adanya sebuah transaksi baik dari penjuala
barang/jasa maupun pinjaman secara tunai yang akan di bayarkan di masa yang
akan datang berdasarkan perjanjian kedua belah
pihak. Dalam hal pemberian pinjaman biasanya memerlukan sebuah
jaminan dari pihak debitur ini diperlukan apabila debitur tidak bisa membayar
kewajibannya sesuai perjanjian maka pihak kreditur akan melakukan
penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
A. Kreditur
Kreditur adalah
pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang
memiliki tagihan/memberikan pinjaman kepada pihak lain (debitur) atas
penjualan barang/jasa maupun pinjaman secara tunai. Yang mana dalam hal
tersebut telah ada perjanjian bahwa pihak kedua/debitur akan mengembalikan
pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan nilai yang
telah disepakati sebelumnya.
A.
JENIS
JENIS PINJAMAN/ KREDIT
Ada beberapa jenis kredit yang
dikemukakan oleh Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2010: 76),
diantaranya[1]:
·
Dilihat dari segi kegunaaan
1) Kredit
investasi
Kredit
investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi. contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik
atau membeli mesin-mesin. masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif
lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar.
2) Kredit
modal kerja
Kredit
modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan
produksi dalam operasionalnya. sebagai contoh kredit modal kerja diberikan
untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang
berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
·
Dilihat dari segi tujuan kredit
1) Kredit
produktif
Kredit yang digunakan
untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan
untuk menghasilkan barang atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun
pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan
produk pertanian, kredit pertambangan
[1] Drs. Zainul
Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).
menghasilkan
bahan tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang industri.
1) Kredit
konsumtif
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan,
kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif
lainnya.
2) Kredit
perdagangan
Kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau
dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan,
kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif
lainnya.
·
Dilihat dari segi jangka waktu[1]
1) Kredit
jangka pendek
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun
dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan,
misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi
atau palawija.
2) Kredit
jangka menengah
Jangka
waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya
kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh kredit untuk
pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
3) Kredit
jangka panjang
Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. biasanya kredit ini untuk
investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur
dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
·
Dilihat dari segi jaminan
1) Kredit
dengan jaminan
Merupakan kredit yang
diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap
[1] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008)
kredit
yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit
tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
1) Kredit
tanpa jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. kredit jenis
ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama
baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain dan
sektor-sektor lain nya.
A.
SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PINJAMAN/KREDIT
Pada
dasarnya kredit adalah pemberian pinjaman uang / barang oleh pemilik uang
(kreditur) terhadap pihak yang meminjam (debitur) berdasarkan asas kepercayaan.
Debitur yang membutuhkan pinjaman, biasanya akan diwajibkan oleh bank untuk
menjaminkan barang atau agunan yang dimiliki. Selain jaminan, pihak bank selaku
kreditur juga akan membebankan bunga untuk setiap angsuran pinjaman. Tingkat
suku bunga yang berlaku antara satu bank dapat berbeda dengan bank lainnya.
Seperti yang telah disebutkan, kepercayaan adalah salah satu dasar pemberian pinjaman oleh kreditur kepada debitur. Namun, pemberian pinjaman jelas tak mungkin hanya berlandaskan kepercayaan saja. Masih ada beberapa syarat pemberian kredit oleh bank yang wajib dipenuhi agar dana dapat dicairkan:
Seperti yang telah disebutkan, kepercayaan adalah salah satu dasar pemberian pinjaman oleh kreditur kepada debitur. Namun, pemberian pinjaman jelas tak mungkin hanya berlandaskan kepercayaan saja. Masih ada beberapa syarat pemberian kredit oleh bank yang wajib dipenuhi agar dana dapat dicairkan:
a.
Calon debitur memiliki Usaha (perdagangan, manufaktur, pertambangan
dll)
b.
Usaha telah berjalan lebih dari 2 tahun.
c.
Memiliki Legalitas Usaha dan Perusahaan
Legalitas Usaha` :[1]
dilengkapi dengan
ijin-ijin usaha sesuai usaha yang dijalankan seperti
-
Identitas Diri
-
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dikeluarkan Pemerintah Daerah
-
SKDP (Surat keterangan Domisili Perusahaan/Usaha) dikeluarkan Pemerintah
Daerah
-
TDP (Tanda daftar Perusahaan) dikeluarkan Pemerintah Daerah
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikeluarkan Kantor Pajak
-
HO (Hinder Ordonantie) Surat ijin Gangguan dikeluarkan instansi
Terkait
Atas Ijin-Ijin tersebut saat
ini dapat dikeluarkan oleh badan pelayanan perizinan Terpadu dimasing masing
Pemerintah Daerah.
Legalitas Perusahaan:
-
Akta Pendirian Perusahaan
-
Pengesahan MENKUMHAM atas Akta Pendirian.
-
Apabila Badan Usaha berbentuk CV akta pendirian telah didaftarkan
pada pengadilan Negeri setempat.
-
Akta-akta Perubahan (Jika ada).
-
Lembar berita Acara Negara.
d.
Tidak tercatat sebagai debitur Macet atau masuk dalam daftar Hitam
(informasi Bank Indonesia)
e.
Fixed Assets yang diagunkan harus memadai (mengcover fasilitas kredit) dan
marketable (mudah untuk di jual).
f.
Hasil Trade Checking kepada pelanggan dan Suplyer maupun kepada pengusaha
sejenis dan rekanan kerja Tidak ada Informasi yang Negatif
g.
Keuangan Calon debitur harus baik, bahwa keuangan hasil usaha (Cash Flow)
dapat menutupi biaya Operasional dan kewajiban Bank.
1) Karakter
( Character )[2]
Pemberian
kredit yang dilakukan oleh bank mempertimbangkan karakter pemohon untuk
mencegah resiko yang tidak diinginkan oleh bank, seperti debitur gagal melunasi
pinjaman, atau bahkan ngemplang alias lari dari kewajiban. Pihak bank akan
menelusuri terlebih dahulu seluruh kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum
memberikan pinjaman.
2) Kemampuan
( Capacity )
Bank
akan selektif memberikan pinjaman hanya kepada pemohon yang dianggap layak.
Bank akan memastikan secara berhati-hati apakah pemohon benar-benar dianggap
memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan. Terkait hal ini,
pastikan angsuran pinjaman Anda tidak melebihi 30% penghasilan bulanan atau
kebutuhan dapur rumah tangga Anda akan terancam.
3) Jaminan
( Collateral )
Semakin
tinggi nilai agunan yang dijaminkan ke bank, maka akan semakin besar peluang
Anda untuk memperoleh pinjaman. Apabila debitur di kemudian hari ternyata tidak
sanggup melunasinya, maka agunan tersebut akan dijual oleh bank sebagai bentuk
ganti pelunasan. Agunan yang dapat dijaminkan dapat berupa tanah, rumah, mobil,
motor, emas ataupun surat-surat berharga.
4) Modal
( Capital )
Semakin
banyak saldo tabungan, deposito dan aset investasi Anda lainnya, akan semakin
meringankan langkah bank untuk mencairkan dana pinjamannya kepada Anda. Dalam
beberapa kasus, bisa saja bank berbaik hati menawarkan suku bunga yang lebih
rendah dibandingkan tingkat suku bunga yang berlaku.
5) Kondisi
Ekonomi ( Condition Of Economy )
Apabila
bank selaku kreditur memperkirakan perekonomian akan baik di masa mendatang,
maka pinjaman kemungkinan besar dapat diberikan. Sebaliknya, jika perekonomian
dirasa akan memburuk di kemudian hari, maka bank akan enggan mencairkan
dananya.
B.
FUNGSI
KREDIT
Kredit pada awal perkembangannya mengarahkan fungsinya
untuk merangsang bagi kedua belah pihak untuk saling menolong untuk tujuan
pencapaian kebutuhan, baik dalam bidang usaha maupun kebutuhan sehari-hari.
Suatu
kredit mencapai fungsinya apabila secara sosial ekonomis, baik bagi debitur,
kreditur, maupun masyarakat membawa pengaruh pada tahapan yang lebih baik. Dari
manfaat nyata dan manfaat yang diharapkan maka sekarang ini kredit dalam
kehidupan perekonomian dan perdagangan mempunyai fungsi :
1.
Meningkatkan
daya guna uang
2.
Meningkatkan
peredaran lalu lintas uang
3.
Meningkatkan
daya guna dan peredaran barang
4.
Salah
satu alat stabilitas ekonomi
5.
Meningkatkan
pemerataan pendapat
6.
Meningkatkan
kegairahan berusaha
7.
Meningkatkam
hubungan internasional.
1.1
PERMASALAHAN
Permasalahan
dalam suatu
penelitian penting dilakukan bagi peneliti, sebab dengan adanya perumusan
masalah penelitian dapat difokuskan pada satu permasalahan pokok. Perumusan
masalah yang
dikemukakan sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
syarat pemberian kredit ?
2.
Bagaimana
cara mengatasi apabila jaminan yg diberikan oleh si debitur kurang memenuhi
syarat ?
3.
Bagaimanakah
penyelesaian kredit yang bermasalah/macet secara administrasi pengkreditan ?
4.
Bagaimanakah
melunasi pinjaman/kredit jika si tertanggung debitur meninggal dunia ?
BAB II PEMBAHASAN
A. Syarat Pemberian Kredit
Kredit kegiatan
utama dari Bank yang diberikan kepada debitur atau nasabah. Sebelumnya pihak
bank memberikan penjelasan kepada calon debitur yaitu mengenai prosedur
pemberian kredit dari bank tersebut.
sebelum
menerima kredit perlu memahami syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank. Syarat
untuk jenis masing-masing nasabah berbeda, dengan ketentuannya sebagai berikut:
1.
Untuk umum perorangan, pengusaha yang dapat dijadikan borg/
jaminan sebagai berikut:
a)
KTP suami dan istri
b)
Kartu Keluarga ( KK )
c)
KTP penjamin suami istri jika jaminan bukan atsa nama
calon debitur yang bersangkutan
d)
Sertifikat tanah
e)
Sertifikat deposito atau tabungan
f)
BPKB kendaraan
2.
Untuk pegawai negeri sipil yang dapat dijadikan
borg/jaminan sebagai berikut:
a)
Kartu Pegawai
b)
Kartu Taspen
c)
SK calon Pegawai SK pegawai
d)
Surat Tanah Atau Surat BPKB kendaraan
3.
Untuk TNI/POLRI
a)
ASABRI
b)
Skep
c)
SK Terakhir
d)
Sertifikat Tanah Atau BPKB Kendaraan[3]
Syarat-syarat memperoleh kredit :
1)
Permohonan Kredit
a)
Surat-surat permohonan yang ditanda tangani secara
lengkap daan sah.
b)
Daftar lampran lain nya yang di perlukan menurut jenis
fasilitas kredit.
2)
Pemeriksaan analisis
3)
Keputusan persetujuan
4)
Pelaksann perjanjian kredit.[4]
B. Cara Mengatasi Permasalahan jaminan yang diberikan
oleh debitur yang kurang memenuhi syarat
Usaha yang
dilakukan oleh pihak bank untuk membantu pihak debitur yang mana jaminan yang
diberikan kurang memenuhi syarat, maka pihak Bank menyarankan kepada debitur,
yaitu :
1. Debitur mengurangi
pinjaman kredit sesuai
dengan harga maksimal
dari barang jaminan.
2. Apabila debitur tetap bertahan dan
meminta pinjaman sebesar keinginan debitur, maka pihak bank melakukan
pengkajian ulang pada barang jaminan dengan cara pemeriksaan kembali dan
menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak.
Penelitian ulang sebagai berikut :
1. Penelitian ulang atas realisasi
realisasi usaha
Data-data
realisasi pembelian, produksi dan penjualan dalam minimal 3 bulan terakhir,dibandingkan
dengan realisasi bulan-bulan sebelumnya, baik dalam kuantum maupun nilai rupiahnya.
Perbandingan dengan aktivitas rekening untuk pinjaman-pinjaman yang sedang
berjalan akan sangat bermanfaat.
2. Penelitian ulang atas rencana
rencana usaha
Rencana-rencana
aktivitas (minimal 6 bulan mendatang) perlu mendapat penelaahan yang seksama,
dan membandingkannya dengan perkembangan pada bulan-bulan sebelumnya, baik
dalam nilai maupun dalam kuantum. Dalam kaitannya dengan rencana produksi,
diteliti juga hubungan rencana dengan kapasitas produksi, serta penjelasan
mengenai sumber serta kontinuitas bahan baku dan lain-lain.
3. Penelitian dan penilaian
Barang-Barang jaminan tamabahan
Pada
tempatnyalah bila jaminan-jaminan tambahan yang ditawarkan/pada saat pertama
kalinya akan dijaminkan, mendapatkan pemeriksaan yang semestinya dari pejabat
bank. Dalam penyajian datanya kepada pejabat yang berhak memutuskan, petugas
kredit sudah harus “mensortir” jenis-jenis barang yang dapat diikat sebagai
jaminan secara juridis-perfectsaja. Di samping jenis/nama barang, jumlah maupun
harga taksasi dari masing-masing jaminan, menurut penilaian petugas kredit
sendiri harus jelas-jelas disebutkan mengenai status pemilikan atas
barang-barang tersebut (khususnya atas tanah dan bangunan atau
barang-barang/alat-alat besar dalam status sewa beli). Petugas kredit
mengadakan penilaian secara wajar dan benar. Apabila perlu, dapat dengan
bantuan dari pihak-pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan seperti kantor
agraria atau juru taksir.
C.
penyelesaian
kredit yang bermasalah/macet secara administrasi pengkreditan
Secara operasional penanganan penyelesaian kredit
bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu :
a.
Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan syarat kredit yang
menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik
meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
b.
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak
menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian
dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
c.
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit
berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari
kredit menjadi penyertaan daam perusahaan.
Penyelesaian di atas merupakan langkah yang merupakan
alternatif sebelum dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang lebih bersifat
yudisial.
Pengaturan bentuk penanganan dan penyelesaian masalah
perkreditan tersebut ditetapkan dengan melihat jenis pembiayaan. Beberapa
aturan yang memuat materi ketentuan penanganan dan penyelesaian masalah kredit,
di antaranya :
a.
PBI No. 6/18/PBI/2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan
Rakyat Syariah.
b.
PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, diubah oleh
PBI No.8/2/PBI/2006.
Pengertian restrukturisasi diatur dalam Pasal 1 angka
25 PBI No. 7/2/PBI/2005, yang berbunyi :
“Restrukturisasi
kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan
terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang
dilakukan, antara lain, melalui :
a.
penurunan suku bunga kredit;
b.
perpanjangan jangka waktu kredit;
c.
pengurangan tunggakan bunga kredit;
d.
pengurangan tunggakan pokok kredit;
e.
penambahan fasilitas kredit; dan atau
f.
konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.”
Konsep restrukturisasi dapat juga diterapkan untuk
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat
(3) KepDir BI No. 31/150/KEP/DIR tentang Restrukturisasi Kredit, yaitu bentuknya
berupa penurunan imbalan atau bagi hasil, pengurangan tunggakan imbalan atau
bagi hasil, pengurangan pokok pembiayaan, perpanjangan jangka waktu pembiayaan,
penambahan fasilitas pembiayaan, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, atau dengan konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada
perusahaan debitur.
Menurut Pasal 57 PBI No.7/2/PBI/2005, proses
selanjutnya dari langkah-langkah yang telah ditempuh suatu bank dalam rangka
restrukturisasi kredit, yaitu penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi.
Kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dapat ditetapkan sebagai
berikut :
b.
Setinggi-tingginya kurang lancar untuk kredit yang sebelum dilakukan
restruktirisasi tergolong diragukan atau macet.
c.
Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum dilakukan
restrukturisasi tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
Penggolongan kualitas kredit dapat berubah :
a.
Menjadi
lancar apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran
angsuran pokok dan atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian
restrukturisasi kredit; atau
b.
Kembali
sesuai dengan kualitas kredit sebelum dilakukan restrukturisasi kredit atau
kualitas yang sebenarnya apabila lebih buruk sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja (performance)
debitur, dan kemampuan membayar.
Restrukturtisasi kredit dapat pula dilakukan melalui
penyertaan modal sementara yang ketentuan dan tahapannya sebagai berikut :
a.
Penyertaan modal sementara hanya dapat dilalkukan untuk kredit yang memiliki
kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
b.
Penyertaan modal sementara wajib ditarik kembali apabila :
1)
telah melampaui jangka waktu paling lama lima tahun; atau
2)
perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif.
c. Penyertaan
modal sementara wajib dihapusbukukan dari neraca bank apabila telah melampaui
jangka waktu lima tahun.
Dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkup administrasi
tidak berlebihan pula apabila difungsikan lembaga alternatif penyelesaian
sengketa karena melalui lembaga tersebut dimungkinkan perbedaan pendapat dapat
direduksi sedemikian rupa sehingga mendapatkan jalan keluar yang saling
menguntungkan (win win solution). Langkah-langkah tersebut dapat dicapai
melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli,
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif
Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Langkah ini dilakukan apabila para pihak
mendasarkan ada iktikad baik.
D.
melunasi
pinjaman/kredit jika si tertanggung debitur meninggal dunia
Kecelakaan atau musibah yang
menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang
harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya
utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.
Jadi ketika debitur meninggal dan masih
menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit
tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan
membenani ahli waris.
Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan
asuransi pada
setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi
itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi
pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal
sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada
ahli warisnya untuk dilunasi.
Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini
Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK
124/2008 tersebut menyatakan:“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”
Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.
Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pinjaman/Kredit adalah penyerahan barang, jasa,
atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar
kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar
dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati
kedua belah pihak. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Manajemen kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai
dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan
manajemen perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank
supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.jenis kredit
dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit,
sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya
(yang menerima dan memberi kredit)
dan tempat kediamannya.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan pembiayaan kondumtif.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan pembiayaan kondumtif.
3.2 SARAN
Dari penjelasan di atas
tentang manajemen kredit bank syariah pasti tidak terlepas dari kesalahan
penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca
dan khususnya pembimbing mata kuliah Dasar-dasar Perbankan. Oleh karena itu,
penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata
kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Pertugas
bank harus tetap konsisten melakukan kegiatan usaha secara profesional untuk
dapat terus bersaing atau berkompetisi dengan lembaga keuangan lainnya dalam
memberikan pelayanan yang cepat, aman, efektif dan efisien dalam usaha
menyejahterakan masyarakat.
Harus lebih
memperhatikan kebijakan-kebijakan perusahaan yang telah disepakati dengan melakukan
pengembangan-pengembangan kebijakan berkaitan dengan kegiatan perkreditan
sehingga lingkup pelayanan perkreditan semakin luas diiringi dengan peningkatan
kualitas sumber daya manusia (pengurus, pengelola dan karyawan) sebagai
pelaksana kebijakan.
Dalam upaya
memberikan bantuan kepada debitur harus dilakukan dengan
tetap
memperhatikan mekanisme yang telah dituangkan dalam perjanjian
kredit.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2008).
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).
Kasmir SE.M.M. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi Revisi 2008, penerbit PT Raga Grafindo Persada, Jakarta
M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).
Kasmir SE.M.M. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi Revisi 2008, penerbit PT Raga Grafindo Persada, Jakarta
M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).
[1]
Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani,
2001).
[2]
M. Sulhan,
S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah,
(UIN-Malang Press, 2008).
[3] Wasistho,
Direksi PT. BPR Kandimadu Arta, Karanganyar, Hasil wawancara 14 Juni, 2009,
[4]
Wasistho,
Direksi PT. BPR Kandimadu Arta, Karanganyar, Hasil wawancara 14 Juni, 2009,