Jumat, 31 Mei 2019

Makalah Perbankan


BAB I PENDAHULUAN

1.1            LATAR BELAKANG

            Peminjaman/Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Didalam sebuah badan seperti bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk membantu nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan nasabah.

A.    PENGERTIAN PINJAMAN/KREDIT
          Pengertian Peminjaman/Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari.
“Menurut Astiko, Pengertian Peminjaman/Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Menurut Teguh P. Mulyono Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
A.    Debitur
Debitur adalah pihak (perorangan, organisasi atau perusahaan) yang memiliki hutang/kewajiban kepada pihak lain (kreditur) yang mana hutang/kewajiban tersebut 


timbul karena adanya sebuah transaksi baik dari penjuala barang/jasa maupun pinjaman secara tunai yang akan di bayarkan di masa yang akan datang berdasarkan perjanjian kedua belah pihak. Dalam hal pemberian pinjaman biasanya memerlukan sebuah jaminan dari pihak debitur ini diperlukan apabila debitur tidak bisa membayar kewajibannya sesuai perjanjian maka pihak kreditur akan melakukan  penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.

A.    Kreditur
Kreditur  adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan/memberikan pinjaman kepada pihak lain (debitur) atas penjualan barang/jasa maupun pinjaman secara tunai. Yang mana dalam hal tersebut telah ada perjanjian bahwa pihak kedua/debitur akan mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan nilai yang telah disepakati sebelumnya.

A.   JENIS JENIS PINJAMAN/ KREDIT

            Ada beberapa jenis kredit yang dikemukakan oleh Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2010: 76), diantaranya[1]:
·         Dilihat dari segi kegunaaan

1)      Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar.

2)      Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

·         Dilihat dari segi tujuan kredit
1)      Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan


[1] Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).

menghasilkan bahan tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang industri.

1)      Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.

2)      Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.



·         Dilihat dari segi jangka waktu[1]
1)      Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.

2)      Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.

3)      Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.

·         Dilihat dari segi jaminan
1)      Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap


[1] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008)
kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.

1)      Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain dan sektor-sektor lain nya.

A.    SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PINJAMAN/KREDIT

          Pada dasarnya kredit adalah pemberian pinjaman uang / barang oleh pemilik uang (kreditur) terhadap pihak yang meminjam (debitur) berdasarkan asas kepercayaan. Debitur yang membutuhkan pinjaman, biasanya akan diwajibkan oleh bank untuk menjaminkan barang atau agunan yang dimiliki. Selain jaminan, pihak bank selaku kreditur juga akan membebankan bunga untuk setiap angsuran pinjaman. Tingkat suku bunga yang berlaku antara satu bank dapat berbeda dengan bank lainnya.
Seperti yang telah disebutkan, kepercayaan adalah salah satu dasar pemberian pinjaman oleh kreditur kepada debitur. Namun, pemberian pinjaman jelas tak mungkin hanya berlandaskan kepercayaan saja. Masih ada beberapa syarat pemberian kredit oleh bank yang wajib dipenuhi agar dana dapat dicairkan:

a.       Calon debitur memiliki Usaha  (perdagangan, manufaktur, pertambangan dll)

b.      Usaha telah berjalan lebih dari 2 tahun.

c.       Memiliki  Legalitas Usaha dan Perusahaan


Legalitas Usaha` :[1] 

dilengkapi dengan ijin-ijin usaha sesuai usaha yang dijalankan  seperti
-     Identitas Diri
-     SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dikeluarkan Pemerintah Daerah
-     SKDP (Surat keterangan Domisili Perusahaan/Usaha) dikeluarkan Pemerintah Daerah
-     TDP (Tanda daftar Perusahaan)   dikeluarkan Pemerintah Daerah
-     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikeluarkan Kantor Pajak
-     HO (Hinder Ordonantie) Surat ijin Gangguan  dikeluarkan instansi Terkait
Atas Ijin-Ijin tersebut saat ini dapat dikeluarkan oleh badan pelayanan perizinan Terpadu dimasing masing Pemerintah Daerah. 


Legalitas Perusahaan:

-     Akta Pendirian Perusahaan
-     Pengesahan MENKUMHAM atas Akta Pendirian.
-     Apabila Badan Usaha berbentuk CV  akta pendirian telah didaftarkan pada pengadilan Negeri setempat.
-     Akta-akta Perubahan (Jika ada).
-     Lembar berita Acara Negara.
d.      Tidak tercatat sebagai debitur Macet atau masuk dalam daftar Hitam (informasi Bank Indonesia)
e.       Fixed Assets yang diagunkan harus memadai (mengcover fasilitas kredit) dan marketable (mudah untuk di jual).
f.       Hasil Trade Checking kepada pelanggan dan Suplyer maupun kepada pengusaha sejenis dan rekanan kerja  Tidak ada Informasi yang Negatif
g.      Keuangan Calon debitur harus baik, bahwa keuangan hasil usaha (Cash Flow) dapat menutupi biaya Operasional dan kewajiban Bank.




1)      Karakter ( Character )[2]
Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank mempertimbangkan karakter pemohon untuk mencegah resiko yang tidak diinginkan oleh bank, seperti debitur gagal melunasi pinjaman, atau bahkan ngemplang alias lari dari kewajiban. Pihak bank akan menelusuri terlebih dahulu seluruh kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memberikan pinjaman.

2)      Kemampuan ( Capacity )
Bank akan selektif memberikan pinjaman hanya kepada pemohon yang dianggap layak. Bank akan memastikan secara berhati-hati apakah pemohon benar-benar dianggap memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan. Terkait hal ini, pastikan angsuran pinjaman Anda tidak melebihi 30% penghasilan bulanan atau kebutuhan dapur rumah tangga Anda akan terancam.

3)      Jaminan ( Collateral )
Semakin tinggi nilai agunan yang dijaminkan ke bank, maka akan semakin besar peluang Anda untuk memperoleh pinjaman. Apabila debitur di kemudian hari ternyata tidak sanggup melunasinya, maka agunan tersebut akan dijual oleh bank sebagai bentuk ganti pelunasan. Agunan yang dapat dijaminkan dapat berupa tanah, rumah, mobil, motor, emas ataupun surat-surat berharga.

4)      Modal ( Capital )
Semakin banyak saldo tabungan, deposito dan aset investasi Anda lainnya, akan semakin meringankan langkah bank untuk mencairkan dana pinjamannya kepada Anda. Dalam beberapa kasus, bisa saja bank berbaik hati menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan tingkat suku bunga yang berlaku.

5)      Kondisi Ekonomi ( Condition Of Economy )
Apabila bank selaku kreditur memperkirakan perekonomian akan baik di masa mendatang, maka pinjaman kemungkinan besar dapat diberikan. Sebaliknya, jika perekonomian dirasa akan memburuk di kemudian hari, maka bank akan enggan mencairkan dananya.

B.   FUNGSI KREDIT

Kredit pada awal perkembangannya mengarahkan fungsinya untuk merangsang bagi kedua belah pihak untuk saling menolong untuk tujuan pencapaian kebutuhan, baik dalam bidang usaha maupun kebutuhan sehari-hari.
Suatu kredit mencapai fungsinya apabila secara sosial ekonomis, baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat membawa pengaruh pada tahapan yang lebih baik. Dari manfaat nyata dan manfaat yang diharapkan maka sekarang ini kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan mempunyai fungsi :

1.      Meningkatkan daya guna uang

2.      Meningkatkan peredaran lalu lintas uang

3.      Meningkatkan daya guna dan peredaran barang

4.      Salah satu alat stabilitas ekonomi

5.      Meningkatkan pemerataan pendapat

6.      Meningkatkan kegairahan berusaha

7.      Meningkatkam hubungan internasional.















1.1            PERMASALAHAN

Permasalahan dalam suatu penelitian penting dilakukan bagi peneliti, sebab dengan adanya perumusan masalah penelitian dapat difokuskan pada satu permasalahan pokok. Perumusan masalah yang
dikemukakan sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah syarat pemberian kredit ?
2.      Bagaimana cara mengatasi apabila jaminan yg diberikan oleh si debitur kurang memenuhi syarat ?
3.      Bagaimanakah penyelesaian kredit yang bermasalah/macet secara administrasi pengkreditan ?
4.      Bagaimanakah melunasi pinjaman/kredit jika si tertanggung debitur meninggal dunia ?


BAB II PEMBAHASAN
A.   Syarat Pemberian Kredit
          Kredit kegiatan utama dari Bank yang diberikan kepada debitur atau nasabah. Sebelumnya pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur yaitu mengenai prosedur pemberian kredit dari bank tersebut.
            sebelum menerima kredit perlu memahami syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank. Syarat untuk jenis masing-masing nasabah berbeda, dengan ketentuannya sebagai berikut:
1.      Untuk umum perorangan, pengusaha yang dapat dijadikan borg/ jaminan sebagai berikut:
a)      KTP suami dan istri
b)      Kartu Keluarga ( KK )
c)      KTP penjamin suami istri jika jaminan bukan atsa nama calon debitur yang bersangkutan
d)     Sertifikat tanah
e)      Sertifikat deposito atau tabungan
f)       BPKB kendaraan
2.      Untuk pegawai negeri sipil yang dapat dijadikan borg/jaminan sebagai berikut:
a)      Kartu Pegawai
b)      Kartu Taspen
c)      SK calon Pegawai SK pegawai
d)     Surat Tanah Atau Surat BPKB kendaraan
3.      Untuk TNI/POLRI
a)      ASABRI
b)      Skep
c)      SK Terakhir
d)     Sertifikat Tanah Atau BPKB Kendaraan[3]
Syarat-syarat memperoleh kredit :
1)      Permohonan Kredit
a)      Surat-surat permohonan yang ditanda tangani secara lengkap daan sah.
b)      Daftar lampran lain nya yang di perlukan menurut jenis fasilitas kredit.
2)      Pemeriksaan analisis
3)      Keputusan persetujuan
4)      Pelaksann perjanjian kredit.[4]


B.   Cara Mengatasi Permasalahan jaminan yang diberikan oleh debitur yang kurang memenuhi syarat

Usaha yang dilakukan oleh pihak bank untuk membantu pihak debitur yang mana jaminan yang diberikan kurang memenuhi syarat, maka pihak Bank menyarankan kepada debitur, yaitu :
1.      Debitur  mengurangi  pinjaman  kredit  sesuai  dengan  harga  maksimal  dari barang jaminan.

2.      Apabila debitur tetap bertahan dan meminta pinjaman sebesar keinginan debitur, maka pihak bank melakukan pengkajian ulang pada barang jaminan dengan cara pemeriksaan kembali dan menentukan permintaan debitur diloloskan atau tidak.

Penelitian ulang sebagai berikut :

1.      Penelitian ulang atas realisasi realisasi usaha

Data-data realisasi pembelian, produksi dan penjualan dalam minimal 3 bulan terakhir,dibandingkan dengan realisasi bulan-bulan sebelumnya, baik dalam kuantum maupun nilai rupiahnya. Perbandingan dengan aktivitas rekening untuk pinjaman-pinjaman yang sedang berjalan akan sangat bermanfaat.
           
2.      Penelitian ulang atas rencana rencana usaha

Rencana-rencana aktivitas (minimal 6 bulan mendatang) perlu mendapat penelaahan yang seksama, dan membandingkannya dengan perkembangan pada bulan-bulan sebelumnya, baik dalam nilai maupun dalam kuantum. Dalam kaitannya dengan rencana produksi, diteliti juga hubungan rencana dengan kapasitas produksi, serta penjelasan mengenai sumber serta kontinuitas bahan baku dan lain-lain.

3.      Penelitian dan penilaian Barang-Barang jaminan tamabahan

Pada tempatnyalah bila jaminan-jaminan tambahan yang ditawarkan/pada saat pertama kalinya akan dijaminkan, mendapatkan pemeriksaan yang semestinya dari pejabat bank. Dalam penyajian datanya kepada pejabat yang berhak memutuskan, petugas kredit sudah harus “mensortir” jenis-jenis barang yang dapat diikat sebagai jaminan secara juridis-perfectsaja. Di samping jenis/nama barang, jumlah maupun harga taksasi dari masing-masing jaminan, menurut penilaian petugas kredit sendiri harus jelas-jelas disebutkan mengenai status pemilikan atas barang-barang tersebut (khususnya atas tanah dan bangunan atau barang-barang/alat-alat besar dalam status sewa beli). Petugas kredit mengadakan penilaian secara wajar dan benar. Apabila perlu, dapat dengan bantuan dari pihak-pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan seperti kantor agraria atau juru taksir.

C.   penyelesaian kredit yang bermasalah/macet secara administrasi pengkreditan

Secara operasional penanganan penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu :
a.       Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
b.      Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
c.       Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan daam perusahaan.
Penyelesaian di atas merupakan langkah yang merupakan alternatif sebelum dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang lebih bersifat yudisial.
Pengaturan bentuk penanganan dan penyelesaian masalah perkreditan tersebut ditetapkan dengan melihat jenis pembiayaan. Beberapa aturan yang memuat materi ketentuan penanganan dan penyelesaian masalah kredit, di antaranya :
a.       PBI No. 6/18/PBI/2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
b.      PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, diubah oleh PBI No.8/2/PBI/2006.
Pengertian restrukturisasi diatur dalam Pasal 1 angka 25 PBI No. 7/2/PBI/2005, yang berbunyi :
“Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan, antara lain, melalui :
a.       penurunan suku bunga kredit;
b.       perpanjangan jangka waktu kredit;
c.       pengurangan tunggakan bunga kredit;
d.       pengurangan tunggakan pokok kredit;
e.       penambahan fasilitas kredit; dan atau
f.       konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.”
Konsep restrukturisasi dapat juga diterapkan untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) KepDir BI No. 31/150/KEP/DIR tentang Restrukturisasi Kredit, yaitu bentuknya berupa penurunan imbalan atau bagi hasil, pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil, pengurangan pokok pembiayaan, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, penambahan fasilitas pembiayaan, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dengan konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.
Menurut Pasal 57 PBI No.7/2/PBI/2005, proses selanjutnya dari langkah-langkah yang telah ditempuh suatu bank dalam rangka restrukturisasi kredit, yaitu penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi. Kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dapat ditetapkan sebagai berikut :
b.      Setinggi-tingginya kurang lancar untuk kredit yang sebelum dilakukan restruktirisasi tergolong diragukan atau macet.
c.       Kualitas tidak berubah untuk  kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
 Penggolongan kualitas kredit dapat berubah :
a.      Menjadi lancar apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran angsuran pokok dan atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian restrukturisasi kredit; atau
b.      Kembali sesuai dengan kualitas kredit sebelum dilakukan restrukturisasi kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila lebih buruk sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar.
Restrukturtisasi kredit dapat pula dilakukan melalui penyertaan modal sementara yang ketentuan dan tahapannya sebagai berikut :
a.       Penyertaan modal sementara hanya dapat dilalkukan untuk kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
b.  Penyertaan modal  sementara wajib ditarik kembali apabila :
1)  telah melampaui jangka waktu paling lama lima tahun; atau
2)  perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif.
c.  Penyertaan modal sementara wajib dihapusbukukan dari neraca bank apabila telah melampaui jangka waktu lima tahun.
Dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkup administrasi tidak berlebihan pula apabila difungsikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa karena melalui lembaga tersebut dimungkinkan perbedaan pendapat dapat direduksi sedemikian rupa sehingga mendapatkan jalan keluar yang saling menguntungkan (win win solution). Langkah-langkah tersebut dapat dicapai melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Langkah ini dilakukan apabila para pihak mendasarkan ada iktikad baik.


D.   melunasi pinjaman/kredit jika si tertanggung debitur meninggal dunia

Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.
Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.
Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.
Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.
Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:
“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”
Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.
Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.

                                                BAB III PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pinjaman/Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Manajemen kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.jenis kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang        menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan pembiayaan kondumtif.
3.2  SARAN
Dari penjelasan di atas tentang manajemen kredit bank syariah pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Dasar-dasar Perbankan. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Pertugas bank harus tetap konsisten melakukan kegiatan usaha secara profesional untuk dapat terus bersaing atau berkompetisi dengan lembaga keuangan lainnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, aman, efektif dan efisien dalam usaha menyejahterakan masyarakat.

Harus lebih memperhatikan kebijakan-kebijakan perusahaan yang telah disepakati dengan melakukan pengembangan-pengembangan kebijakan berkaitan dengan kegiatan perkreditan sehingga lingkup pelayanan perkreditan semakin luas diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (pengurus, pengelola dan karyawan) sebagai pelaksana kebijakan.

Dalam upaya memberikan bantuan kepada debitur harus dilakukan dengan
tetap memperhatikan mekanisme yang telah dituangkan dalam perjanjian
kredit.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).
Kasmir SE.M.M. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Edisi Revisi 2008, penerbit PT Raga Grafindo Persada, Jakarta
M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).


[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
[2] M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
[3] Wasistho, Direksi PT. BPR Kandimadu Arta, Karanganyar, Hasil wawancara 14 Juni, 2009,
[4] Wasistho, Direksi PT. BPR Kandimadu Arta, Karanganyar, Hasil wawancara 14 Juni, 2009,